Selasa, 23 Juni 2026

Breaking News

  • Dapat Anugrah JMSI Award, Kapolda Riau: Saya Terima dengan Senang Hati   ●   
  • Wakil Bupati Kampar Bersama Forkopimda Kab. Kampar Tandatangan Pakta Integritas SPMB Jenjang SD/SMP   ●   
  • Wabup Kampar Hj Misharti Buka Secara Resmi “Fasilkom Mengabdi 2026” di Hutan Adat Imbo Putui   ●   
  • Penyerahan LHP BPK, Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel   ●   
  • Bupati Kampar Lepas Peserta Fun Run Road To Riau Bhayangkara Run 2026   ●   
Bapenda Pekanbaru Catat Pendapatan PBB Naik Signifikan Satu Bulan Terakhir
Minggu 15 Februari 2026, 10:44 WIB
👁20476
Kebijakan Wako Agung Buahkan Hasil, Pendapatan PBB di Pekanbaru Meningkat

 

Pekanbaru, berazamcom - Kebijakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terhadap penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2026 ini tepat sasaran dan berdampak positif.

Dampaknya, tidak hanya memberi keringanan terhadap masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB, namun juga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mencatat pendapatan PBB jauh signifikan alami kenaikan dalam satu bulan terakhir.

"Realisasi di 2026 jika dibandingkan di 2025 dalam kurun waktu yang sama itu ada kenaikan 77 persen. Ada peningkatan masyarakat membayar pajak. Kebijakan bapak wali ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat," kata Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, terhitung sejak awal Januari hingga awal Februari 2026 Bapenda Kota Pekanbaru sudah menerima pendapatan dari PBB sebesar Rp120 miliar.

Capaian itu sudah 50 persen lebih dari target pendapatan PBB pada triwulan I Tahun 2026 ini.

"Meningkatnya pendapatan dari PBB ini membuktikan masyarakat antusias membayar pajak, dan kebijakan pak wali ini sangat efektif," ulasnya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menekan masyarakat.

Penurunan tarif PBB tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwako) oleh Agung Nugroho, Rabu (31/12/2025) di Lantai 6 Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya.

"Kami turunkan PBB sampai 70 persen. Kita ingin meningkatkan PAD tanpa harus menindas masyarakat," ucapnya (*). 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top