Jumat, 4 September 2026

Breaking News

  • Kolaborasi Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Perbaiki Drainase   ●   
  • Riau Dikepung 234 Hotspot, Inhil dan Bengkalis Mendominasi   ●   
  • Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum disalurkan   ●   
  • Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru di Pembukaan OMI 2026   ●   
  • 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik   ●   
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional di Pekanbaru, Berpotensi Merusak 71.00 Lebih Jiwa
Selasa 11 Februari 2025, 10:11 WIB
👁130186

Pekanbaru, berazamcom - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/2025) malam.

Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari tangan pria inisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2) mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi.

Kronologisnya, kata perwira menengah akrab disapa Pak Kumis ini awalnya sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal 2 yang sudah mengintai di lokasi mencurigai kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam.

Saat diamati pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.

Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.

“Hasil introgasi BA ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA," kata Dirresnakoba.

Kombes Putu mengungkapkan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika.

"Karena jika berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar," jelasnya.

Saat ini, lanjut Dirresnakoba, tim Subdit 2 masih terus memburu I dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini. Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau," tegas Kombes Putu seperti dilansir dari MCR.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top