Jumat, 4 September 2026

Breaking News

  • Kolaborasi Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Perbaiki Drainase   ●   
  • Riau Dikepung 234 Hotspot, Inhil dan Bengkalis Mendominasi   ●   
  • Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum disalurkan   ●   
  • Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru di Pembukaan OMI 2026   ●   
  • 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik   ●   
Kunjungan Menhub ke Natuna Gak Boleh Diliput Wartawan, Ini Kata Ketua PJS Riau
Jumat 09 Februari 2024, 07:29 WIB
👁113102
Teks foto : Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, (dok.net_ilustrasi)

Pekanbaru, Berazam.com : Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, akan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kabupaten Natuna pada hari ini (08/02/2024).

Rencananya, Menhub bersama rombongan akan bertolak dari Dumai menuju Natuna mengunakan perawatan Longitude. Setibanya di bandara Raden Sadjad akan disambut oleh Bupati Natuna dan Muspida.

Setelah istirahat dan makan siang di ruang VIP bandara, Menhub dijadwalkan akan meninjau pelabuhan Selat Lampa, di Kecamatan Pulau Tiga.

Namun sangat disayangkan, awak media ini baru saja mendapatkan informasi bahwa kunjungan sang menteri ke kabupaten Natuna tidak dapat diliput oleh wartawan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah kabupaten Natuna, Defrizal, mengatakan, larangan ini disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan.

“Iya bang, kita dapat arahan seperti itu dari Pak Haryadi dari Kemenhub,” ujarnya dihubungi via telepon seluler.

Pihak Kemenhub meminta agar kegiatan Menhub baik di bandara maupun di pelabuhan Selat Lampa tanpa ada media.

“Izin pak, arahan dari pimpinan untuk kunjungan Menteri Perhubungan siang ini di bandara Ranai dan pelabuhan tanpa ada media ya pak,” bunyi pesan WA dari Haryadi kepada Defrizal seperti dilansir dari laman marwahkepri.

Lantas, kenapa kegiatan Menteri Perhubungan tidak bisa diliput media ? hal ini menjadi tanda tanya besar.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau Yanto Budiman Situmeang mempertanyaian kejadian ini.

Menurut wartawan senior Riau ini jika benar demikian maka patut diduga pejabat Negara telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Itukan kunjungan pejabat Negara ke daerah kenapa wartawan dilarang meliput. Padahal publik juga berhak untuk mendapatkan informasi terkait kunjungan Menteri," kata Yanto pada, Jum'at (9/2/2024).

Selain itu Yanto juga mengatakan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laranga 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Jadi menurut pandangan Saya larangan meliput tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi kita dan khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tandasnya.

Editor : Alvi




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top