Jumat, 4 September 2026

Breaking News

  • Kolaborasi Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Perbaiki Drainase   ●   
  • Riau Dikepung 234 Hotspot, Inhil dan Bengkalis Mendominasi   ●   
  • Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum disalurkan   ●   
  • Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru di Pembukaan OMI 2026   ●   
  • 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik   ●   
Pakar Pidana UI : Penetapan Karen Tersangka oleh KPK Berpotensi Melanggar HAM
Rabu 01 November 2023, 11:30 WIB
👁51322
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, SH. MH

Jakarta, berazamcom: Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, SH. MH menjelaskan bahwa dalam menetapkan status tersangka, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memperhatikan unsur Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena (aturan) HAM ini statusnya lebih tinggi daripada (aturan) penetapan tersangka itu sendiri," ujar Chudry saat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon Karen Agustiawan dalam sidang gugatan praperadilan melawan KPK terkait status penetapan tersangkanya, pada Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan.

Chudry menambahkan berkenaan dengan HAM telah diatur dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945, sedangkan penetapan tersangka diatur dalam KUHAP.

"Sehingga dalam menetapkan seorang sebagai tersangka APH harus menggunakan minimal 2 alat bukti yang memiliki kualitas. Tidak hanya mengejar untuk sekedar memenuhi kuantitas," tambah Chudry.


Begitupun kata Chudry, terkait jumlah besaran kerugian keuangan negara dalam pentersangkaan Karen Agustiawan oleh KPK. Adanya kerugian keuangan negara haruslah jelas dan pasti.

"Jika bukti yang digunakan KPK ini penghitungannya tidak jelas dan pasti, maka penetapan status tersangka (Karen Agustiawan) itu bisa mengakibatkan pelanggaran HAM terhadap seseorang," ungkapnya.

Mengapa demikian? Karena kata Chudry tidak enak bagi seseorang menyandang status tersangka.  "Tidak hanya dirinya, tetapi seluruh anggota keluarganya juga akan merasakan dampak sosial."

Oleh karenanya jelas Chudry, supaya penegakan hukum di negara kita semakin membaik, maka standar kualitas dalam mengumpulkan alat bukti juga harus dijaga.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top