Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan   ●   
  • Antisipasi Pencurian Data, Diskominfo Siak Perkuat Tim Tanggap Insiden Siber Mendukung SPBE     ●   
  • Rektor UMRI Akan Terima JMSI Riau Award 2026, Saidul Amin Pemimpin yang Visioner   ●   
  • Kadisdik Riau Imbau Orang Tua dan Calon Siswa Realistis Pilih Sekolah di SPMB 2026   ●   
  • Wakili Provinsi Riau di Seri Nasional, Wabup Kampar Hj Misharti Lepas Keberangkatan Tim Kampar Junior FA U-10, U-11 dan U-12   ●   
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Birigadir J
Selasa 14 Februari 2023, 13:38 WIB
👁46393

Jakarta, berazamcom -Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun 'melawan' putusan hakim tersebut.

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Dilansir dari detik.com, Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua.

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top