Jumat, 4 September 2026

Breaking News

  • Kolaborasi Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Perbaiki Drainase   ●   
  • Riau Dikepung 234 Hotspot, Inhil dan Bengkalis Mendominasi   ●   
  • Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum disalurkan   ●   
  • Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru di Pembukaan OMI 2026   ●   
  • 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik   ●   
Puluhan Tahun Tidak Ada Peningkatan Jalan Poros di Desa Sungai Langsat, DPRD Kuansing Hearing PT CRS
Selasa 10 Januari 2023, 09:56 WIB
👁53336
Suasana hearing PT.CRS dengan Pemerintah Desa Sako dan Sungai Langsat, Kecamatan oleh Komisi II DPRD Kuansing

Kuansing, berazamcom - PT. Citra Riau Sarana ( CRS ) dihearing oleh Komisi II DPRD Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau bersama Pemerintah Kecamatan dan masyarakat dua Desa yang di lalui oleh CPO CRS, Senin ( 09/1/2023 ) pagi di Ruangan Hearing DPRD Kuansing.

Hearing PT. CRS tersebut karena  wanprestasinya Perusahaan wilmar grup tersebut atas perjanjian kerjasama PT. CRS yang sudah puluhan tahun yang tidak kunjung melakukan peningkatan jalan poros di Desa Sungai Langsat dan Desa Sako.

Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra mengecam, Pihak PT. CRS, sebab keberadaan PT. CRS selalu menimbulkan masalah terhadap masyarakat Kecamatan Pangean khususnya Desa Sungai Langsat dan Desa Sako.

" Keberadaan sumber produksi PT.CRS berada di Kecamatan tetangga, tetapi masalah berada di Kecamatan Pangean. Sudah 15 tahun sejak MoU kerjasama pemerintah daerah Kuansing dengan CRS tidak kunjung diwujudkan peningkatan jalan yang di lalui CPO PT. CRS," tegas Mahviyen Trikon Putra

"Selama ini PT. CRS hanya melakukan perawatan setelah muncul konplain dari masyarakat, bila masyarakat diam CRS juga diam, "ulasnya.

Kedepan CRS harus konsisten untuk peningkatan jalan sesui dengan MoU pada tahun 2007 yang lalu

"Harus ada peningkatan, bukan perawatan saja,"tegasnya

Sementara Wakil Ketua Komisi II Muslim yang memimpin rapat juga menegaskan hal yang sama sehingga disepakati hasil hearing dengan beberapa poin diantaranya PT. CRS harus merawat jalan secara berkesinambungan, kemudian harus ada perwujudan peningkatan jalan dari kualitas sebelumnya

" Peningkatan jalan ini adalah diaspal, terkait teknis silahkan berkoordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Kuantan Singingi," ucapnya.

Kemudian dari Pihak PT. CRS akan melaksanakan kesepakatan tersebut dalam masa dekat

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan, dalam masa dekat akan kami lakukan perawatan jalan secara maksimal,"ucap Ali Hamdani Manajer PT. CRS.

Dipenghujung acara pasca palu sidang di ketukkan oleh Muslim sebagai pimpinan hearing dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Pangean, Kades Sako Dedi Gusriadi dan Kades Sungai Langsat Elvi Junaidi beserta para pihak yang hadir.

Untuk diketahui panjang ruas Jalan Sako - SKP II sampai ke Pabrik Citra I lebih kurang 31 Km, sementara 12 Km berada di Desa Sako dan Sungai Langsat, Pangean.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top